Fitnah Pandangan di Era Digital

0


1. Latar Belakang: Tantangan Menundukkan Pandangan di Era Digital

Allah SWT memerintahkan secara tegas dalam Al-Qur’an:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(QS. An-Nur: 30)

Menundukkan pandangan adalah perintah langsung dari Allah bagi laki-laki mukmin. Tetapi hari ini, ujian menundukkan pandangan tidak lagi hanya di jalan atau di pasar, melainkan ada di dalam genggaman tangan: smartphone dan media sosial.

Laki-laki bisa melihat perempuan dalam bentuk video, foto, reels, atau live stream, bahkan ketika tidak mencarinya — muncul sebagai algoritma, iklan, atau repost teman.


2. Hukum Melihat dan Menampilkan Diri di Media Sosial

A. Hukum Bagi Laki-Laki yang Melihat

  1. Melihat secara tidak sengaja (pertama kali)tidak berdosa, namun wajib segera memalingkan pandangan.

  2. Melihat untuk kedua kalinya atau dengan sengaja menatap dan menikmatiberdosa, karena ini bagian dari zina mata.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pandangan adalah salah satu panah beracun dari panah-panah Iblis. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya karena Allah, maka Allah akan memberikan keimanan yang manis dalam hatinya.” (HR. Hakim)

B. Hukum Bagi Wanita yang Menampilkan Diri

  • Jika menampilkan aurat (tanpa hijab, berpakaian ketat, atau tabarruj)berdosa besar karena menampakkan apa yang seharusnya disembunyikan.

  • Jika tampil tertutup tetapi dengan niat menarik perhatian (bersolek, bergaya, manja, menggoda) → tetap berdosa, karena masuk dalam kategori tabarruj dan mencari perhatian non-mahram.

Allah berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat dan daya tariknya) kecuali yang (biasa) tampak darinya...” (QS. An-Nur: 31)

“Wanita yang memakai wangi-wangian lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium aromanya, maka dia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i)

Catatan: Dalam konteks digital, “wangi-wangian” bisa bermakna konten visual yang menarik, ekspresi manja, nada suara merayu, dan sebagainya.

C. Hukum Bagi Wanita yang Memposting, Lalu Dilihat Lelaki

  • Jika sadar kontennya menggoda, ia menanggung dosa setiap pandangan laki-laki yang melihat dengan syahwat.

  • Jika tidak tahu namun tetap sembarangan, ia tetap menanggung dosa kelalaian dan menyebabkan fitnah.


3. Mengapa Wanita Tertutup pun Bisa Tampak Menarik?

Karena syahwat laki-laki tidak hanya dipicu oleh aurat, tetapi:

  • Wajah, suara, gaya bicara, ekspresi wajah

  • Sorot mata, cara menyampaikan kata

  • Ketulusan yang ditampilkan secara visual

Itulah mengapa Islam tidak hanya melarang membuka aurat, tapi juga melarang tabarruj (berhias berlebihan), khulwah (berduaan), dan ikhtilat (campur baur tanpa batasan).


4. Solusi Bagi Laki-Laki Muslim di Era Sosial Media

A. Menguatkan Kesadaran Iman (Murāqabah)

Tanamkan bahwa setiap pandangan akan ditanya, dan bahwa Allah melihat segala aktivitas online maupun offline.

B. Filter Konten Secara Aktif

  • Unfollow akun yang membuka aurat.

  • Gunakan tools/aplikasi filter konten (contoh: CleanBrowsing, BlockSite, DNS Family Safe).

  • Hindari scrolling tanpa tujuan yang jelas (digital wandering).

C. Sibukkan Diri dengan Aktivitas Positif

  • Mengikuti akun ilmu dan dakwah.

  • Mengikuti komunitas laki-laki muslim yang berfokus pada penguatan iman.

  • Gantikan “waktu kosong” dengan membaca, berdiskusi, atau berolahraga.

D. Berdoa dan Muhasabah

  • Jadikan doa “Ya Allah, jaga pandanganku dan sucikan hatiku” sebagai rutinitas harian.


5. Solusi Bagi Wanita Muslimah di Era Sosial Media

A. Perkuat Rasa Malu dan Takut kepada Allah

Tanamkan bahwa **“like” dari manusia tidak sebanding dengan murka Allah.
Lebih baik tidak dikenal manusia daripada terkenal tapi menjadi sumber dosa jariyah.

B. Ubah Niat dan Konten

  • Jika tetap aktif di media sosial, jadikan sebagai ladang kebaikan:

    • Berbagi tulisan, karya, dakwah, inspirasi, tanpa memperlihatkan wajah.

    • Menggunakan foto ilustrasi, desain, kutipan, atau hasil karya lain.

C. Hindari Aktivitas Pemicu Fitnah

  • Video lipsync, challenge, gaya ekspresif, bahkan meski berhijab.

  • Konten yang merangsang pujian dan komentar lawan jenis.

D. Bergaul dan Ikuti Komunitas Muslimah Shalihah

  • Ikuti akun-akun yang menguatkan hijrah dan syar’i lifestyle.

  • Ikuti kajian dan mentoring online khusus muslimah.


6. Dalam Membangun Hubungan yang Halal

Islam tidak melarang cinta, tapi mengaturnya agar tidak menjadi fitnah.

Prinsip dalam membangun hubungan:

  • Cinta karena Allah, bukan karena hawa nafsu

  • Laki-laki yang serius akan mendekati wali, bukan langsung ke perempuan

  • Menjaga interaksi tetap dalam koridor syar’i

  • Menikah dini jika mampu, dan puasa jika belum mampu (HR. Bukhari)

“Barangsiapa yang menjaga pandangannya, maka Allah akan berikan kenikmatan memandang wajah-Nya kelak di surga.” (Tafsir Ibnu Katsir)


7. Penutup: Digital adalah Ujian, bukan Ruang Aman

Di era digital, syahwat tak lagi menunggu tempat, ia datang ke layar. Menundukkan pandangan kini bukan hanya soal mata, tapi jari yang men-scroll, hati yang memilih, dan akal yang menilai.

Baik laki-laki maupun perempuan, mari saling menjaga:

  • Laki-laki: jaga pandangan dan niat

  • Perempuan: jaga aurat dan rasa malu

Karena di akhirat, semua pandangan dan postingan akan diperiksa.


Referensi

  1. QS. An-Nur: 30-31

  2. HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Hakim

  3. Imam Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin.

  4. Ust. Badrussalam, Lc., Pandangan, Syahwat, dan Media Sosial (Kajian Live 2023)

  5. Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, Vol. 14 (2022): Syahwat Digital dalam Pandangan Islam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)